Produk Unit Link dan Bisnis Sistem Membangun Jaringan
Apa itu Unit Link? Unit Link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan dua produk keuangan, yakni asuransi dan investasi. Jadi, dalam asuransi unit link, dana nasabah (premi) ibaratnya dipecah dan dimasukkan ke dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk keperluan proteksi atau perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi, biasanya di Reksadana.
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dan dikelola dalam bentuk portofolio efek atau kumpulan dari beberapa efek oleh manajer investasi. Nasabah akan diberi pilihan oleh perusahaan asuransi, apakah dananya mau ditempatkan di reksadana saham, campuran, pendapatan tetap, atau pasar uang. Keputusan ada di tangan nasabah. Baca juga Jenis-Jenis Unit Link Berdasarkan Penempatan Dana Investasi di Reksadana
Semua perusahaan Asuransi di Indonesia memasarkan produk Unit Link (Asuransi dan Investasi), yang terdaftar dan diawasi oleh lembaga negara, yaitu : Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua lembaga keuangan seperti Bank dan non Bank seperti Perusahaan Asuransi wajib memiliki legalitas yang resmi atau terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Apakah dengan membeli Unit Link merugikan nasabah?
Nggak. Tapi ketika nasabah membeli produk asuransi unit link, nasabah perlu memahami pembagian alokasi dana nasabah (premi). Berapa persen ke Asuransi atau Biaya Akuisisi dan berapa persen ke Dana Investasi per tahun. Karena setiap perusahaan berbeda-beda aturan pembagian alokasi dana nasabah. Jika dari semua dana nasabah atau premi lebih besar dialokasikan ke Asuransi, maka manfaatnya akan lebih besar ke Asuransi. Dan jika dana nasabah lebih besar dialokasikan ke Investasi, maka manfaatnya akan lebih besar ke Investasi. Contoh kecilnya, mungkin Anda sudah paham apa itu BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Anda ikut BPJS, lalu Anda membayar premi atau iuran 35 ribuan setiap bulan seumur hidup, karena semua (100%) preminya dialokasikan ke Asuransi Kesehatan, maka manfaat yang Anda dapatkan hanya perlindungan atau proteksi kesehatan. Ketika Anda sakit, Anda sudah bebas biaya ketika berobat. Intinya, nasabah harus benar-benar memahami manfaat produk yang dibeli.
Tapi ada perusahaan Asuransi A dan B yang bermasalah. Banyak nasabah dirugikan, itu gimana ya?
Kalau pun ada 1 atau 2 perusahaan asuransi yang bermasalah, itu hanya sebagian kecil saja dari semua perusahaan asuransi yang ada di Indonesia ini. Tapi bukan berarti semua perusahaan asuransi yang ada di Indonesia ini bermasalah. Artinya tidak bisa semua perusahaan asuransi dianggap sama. Karena pegawai, manajemen dan kesehatan keuangan setiap perusahaan asuransi itu berbeda-beda. Supaya adil berpikir, juga perlu mencari informasi dari agen perusahaan asuransi yang tidak bermasalah. Rekomendasi : PT. AJ CENTRAL ASIA RAYA (CAR Life Insurance), Perusahaan Asuransi Allianz Indonesia (Allianz Life), dan lain-lain.
Sekilas Tentang Bisnis Sistem Membangun Jaringan (sistem merekrut nasabah, investor atau member baru)
Dari dulu semua perusahaan Asuransi sistemnya adalah membangun jaringan, tapi ini bukan berarti sama dengan Multi Level Marketing (MLM) atau skema ponzi yang tidak jelas perusahaan dan legalitasnya. Karena marketing plan bisnis dan legalitas Bisnis Asuransi dan MLM itu sangat berbeda. Marketing plan atau sistem bisnis A dan B bisa sama, tapi legalitasnya beda. Keberadaan bisnis seperti ini sah-sah saja selagi sama-sama punya legalitas yang jelas di negara ini.
Di Indonesia ini banyak bisnis yang modelnya sistem membangun jaringan, termasuk bisnis MLM (Multi Level Marketing), Asuransi, Trading dan lain sebagainya. Jadi semua bisnis yang sifatnya membangun jaringan bukan berarti MLM.
Jangan karena sistemnya membangun jaringan, contoh ketika ada agen yang menawarkan produk unit link (asuransi dan investasi), lalu muncul opini menyesatkan seperti ini : oh itu MLM, itu skema ponzi, itu money game, itu MLM berbasis asuransi, itu asuransi berbasis MLM dll. Pahami dulu profil perusahaan, marketing plan dan legalitasnya sebelum menilai suatu bisnis.
Kalau Asuransi, ya asuransi. Kalau MLM, ya MLM. Nggak ada asuransi berbasis MLM atau sebaliknya.
Perbedaan Bisnis menurut legalitasnya
- Bisnis MLM : Terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan di AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia)
- Bisnis Asuransi : Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bisnis Trading : Terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Yang perlu dipahami dari suatu bisnis itu adalah LEGALITASnya. Kalau legalitas perusahaannya ada, berarti bisnisnya sudah jelas. Tidak perlu lagi membuat opini yang menyesatkan. Semangat pagi..!
Post a Comment for "Produk Unit Link dan Bisnis Sistem Membangun Jaringan"
Silahkan berkomentar bijak tanpa asumsi sesuai dengan topik artikel. Komentar spam atau share link yang tidak relevan akan dihapus. Terimakasih..